HAK AZASI MANUSIA DALAM UUD 1945
Bab ini adalah bab XA terdiri dari banyak pasal diantaranya pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I dan 28 J Dalam Kitab UUD 1945
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B terdiri dari 2 ayat :
Ayat 1
Setia orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Ayat 2
Setiap anak berhak atas kelansungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi.
Pasal 28 C terdiri dari 2 ayat :
Ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan ken\butuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, Seni, Budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Ayat 2
Setiap orang berhak untuk mengajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara.
Pasal 28 D terdiri dari 4 ayat :
Ayat 1
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Ayat 2
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ayat 3
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ayat 4
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E terdiri dari 3 ayat :
Ayat 1
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Ayat 2
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran-pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jeni9s saluran yang tersedia
Pasal 28 G terdiri dari 2 ayat :
Ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi.
Ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H terdiri dari 4 ayat :
Ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat 2
Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ayat 3
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Ayat 4
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I terdiri dari 5 ayat :
Ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut terhadap HAM yang dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Ayat 2
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat deskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Ayat 3
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Ayat 4
Perlindungan, pengajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah,
Ayat 5
Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undagan.
Pasal 28J terdiri dari 2 ayat :
Ayat 1
Setiap orang wajib menghormati HAM orang orang karena dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ayat 2
Dalam menjalankan HAM dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan modal nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Komentar
Posting Komentar