Terwujudnya Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat dan Kualitas SDM Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Aceh Timur


BAB  I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah
Tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang lebih maju, bermoral dan lebih sejahtera dengan keadilan dan kemakmuran yang merata baik material maupun spiritual.  Dengan demikian maka hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya.
Usaha untuk meningkatkan pemberdayaan aparatur negara terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa, guna mencapai cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur, perlu ditempuh beberapa terobosan, salah satu diantaranya ialah usaha peningkatan pembinaan moralitas pegawai nergeri sipil sebagai salah satu unsur aparatur yang menjalankan roda pemerintahan.
Meningkatnya kwalitas moral  pegawai nergeri sipil akan diusahakan secara berangsur-angsur sesuai dengan kemampuan daerah.  Hingga akhirnya pegawai dapat berfikir dan memusatkan perhatiannya untuk melaksanakan tugas sehari-hari.  Usaha peningkatan kwalitas dimaksud adalah pegawai yang memiliki kecakapan dan keterampilan yang dibekali dengan pendidikan dan latihan, sehingga pegawai mampu melaksanakan tugasnya yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang bermoral.
Seorang pemimpin sudah harus merencanakan peningkatan kwalitas pegawai dengan cara pembinaan dan usaha penyediaan dana sesuai dengan keperluan Diklat baik yang fungsional maupun struktural.



B. Visi, Misi dan Tugas Pokok serta Fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur
1. Visi dan Misi
Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2017 tanggal 9 Januari 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas ketahanan pangan dan penyuluhan Kabupaten Aceh Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk mendukung pencapaian visi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yakni “Melanjutkan Pembangunan dan tatanan kehidupan masyarakat Aceh Timur yang Islami, bermartabat, adil dan demokratis berlandaskan UUPA sebagai wujud implementasi MoU Helsinky untuk kesejahteraan seluruh Rakyat Aceh Timur”, Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur bersama stakeholders terkait telah menetapkan visi, yaitu : "Terwujudnya Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat dan Kualitas SDM Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Aceh Timur"
Meningkatnya ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Aceh Timur di antaranya dapat dicirikan dengan makin membaiknya capaian pola pangan harapan, makin baik dan meningkatnya keragaman konsumsi pangan dan gizi yang berimbang, sedangkan meningkatnya kualitas SDM pertanian, perikanan dan kehutanan di antaranya dapat diukur dari adanya peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan para petugas dan para pelaku utama serta pelaku usaha dalam proses produksi dan kegiatan usaha ekonomi produktif di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
Upaya untuk mencapai visi tersebut ditempuh melalui misi :
a.       Meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam upaya peningkatan ketahanan pangan melalui 3 subsistemnya (ketersediaan, distribusi dan konsumsi/keamanan pangan).
b.       Mengembangkan programa penyuluhan.
c.        Meningkatkan kualitas SDM Petugas, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha serta Kelembagaan.
d.       Mengembangkan Sarana dan Prasarana Pendukung.
Misi tersebut selanjutnya dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang lebih operasional, baik yang didukung melalui pembiayaan APBK Kabupaten Aceh Timur, APBA Provinsi Aceh, dan APBN serta kontribusi positif dari swasta dan swadaya masyarakat. Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan diarahkan untuk pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
2.   Tugas Pokok dan  Fungsi
Untuk mempertegas dan memperjelas tugas serta kewajiban seluruh komponen organisasi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Timur Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 9 Januari 2017.
Tugas pokok Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur adalah sebagai berikut :
a.       Memimpin dan membina dinas dalam pelaksanaan tugas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah kabupaten;
b.      Menyiapkan kebijakan umum daerah di bidang pengembangan penyuluhan pertanian;
c.       Menetapkan kebijakan teknis di bidang penyusunan programa penyuluhan kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
d.      Melaksanakan pengembangan motode penyuluhan, materi penyuluhan, kemitraan dan kerjasama kelembagaan penyuluhan pertanian;
e.       Memfasilitasi dan menumbuh kembangkan kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
f.       Menetapkan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan; dan
g.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Adapun fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur, antara lain:
a.  Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
b.  Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
c.  Penyusunan kebijakan dan program penyuluhan kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
d.  Pelaksanaan kebijakan ketahanan pangan dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan pertanian;
e. Pelaksanaan pembinaan pengembangan ketahanan pangan melalui kerjasama kemitraan pengelola kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan ketahanan pangan dan peyuluhan pertanian;
f.  Pelaksanaan menumbuh kembangkan kegiatan ketahanan pangan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
g.  Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
h.  Perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
i.  Pembinaan dan peningkatan kapasitas dan kelembagaan serta pengelolaan penyuluh;
j.  Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengkajian, pemantauan, pengendalian dan pembinaan pengembangan serta peningkatan ketahanan pangan; dan
k.  Pembinaan UPTD.

B.   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya tulis ini adalah merupakan salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur  tahun 2018.





BAB II

GAMBARAN KEADAAN


A.    Keadaan Sekarang
Sejalan dengan usaha-usaha Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan  Kabupaten Aceh Timur untuk meningkatkan produktivitas usahatani bidang pertanian pangan, maka upaya peningkatan kemampuan dan profesionalisme kerja pegawai negeri yang bermoral baik sebagai penggerak swadaya masyarakat petani adalah merupakan hal yang tepat.
Dalam perjalanan panjang penyuluhan pertanian di Kabupaten Aceh Timur, ternyata masih belum mampu mengimbangi lajunya pembangunan yang terus berkembang dengan cepat.
Dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai negeri sipil, melalui pembekalan dirinya dengan ilmu terapan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kerja pegawai negeri sipil (penyuluh) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tani di pedesaan.
B.    Keadaan yang Diharapkan
1.            Terciptanya kemampuan kerja pegawai negeri sipil yang bermoral tinggi.
Seseorang yang bermoral tinggi senang dengan jabatannya di dalam organisasi itu, ia akan mempunyai kepercayaan pada dirinya, pada rekan-rekan dan atasanya, ia akan menunjukkan sikap rela untuk bekerja sama dan ia bersemangat bekerja untuk mencapai tujuan bersama dari organisasi itu.
Dengan  peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang optimal maka diharapkan kemampuan, disiplin dan moralitas pegawai negeri yang ada di Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur akan mampu berperan terhadap tugasnya yakni sebagai pembimbing masyarakat petani dalam rangka peningkatan sumber daya manusia di pedesaan.
2.            Tercapainya peningkatan pengatahuan pegawai negeri sipil pada Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur.
Dalam upaya memberdayakan masyarakat petani melalui proses alih teknologi, maka pegawai negeri sipil yang ada di Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur diharapkan akan mampu menguasai ilmu dan teknik pertanian melalui dari cara memelihara sampai dengan pasca panen.
Ilmu dan teknologi akan dapat diserap dan diperoleh melalui program dan kegiatan pendidikan dan latihan dan kursus-kursus penjenjangan fungsional yang dilaksanakan secara terencana dan terarah.

 

































BAB  III

PERMASALAHAN


A.       Identifikasi Masalah
Kemampuan individu pegawai negeri di Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur dalam menyerap dan menguasai teknologi pertanian masih belum seperti yang diharapkan, disamping kemampuan kerja dalam penguasaan ilmu sosial masyarakat yang ekonominya juga masih kurang, yang semestinya hal ini merupakan hal yang mutlak dimiliki oleh pegawai negeri.
B.       Perumusan Masalah
Dari hal tersebut di atas, maka disini dapat dirumuskan masalah sebagai berikut  :
1.      Kurangnya kemampuan kerja pegawai negeri sipil yang bermoral tinggi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur.
2.      Kurangnya pengetahuan  pegawai Negeri pada Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur.

 

 












BAB  IV

ANALISIS PERMASALAHAN DAN ALTERNATIF KEBIJAKAN


A.   Analisis Permasalahan
Akibat dari kurangnya kemampuan kerja individu pegawai negeri sipil di Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur, disebabkan :
1.      Rendahnya moralitas pegawai.
2.      Kurangnya petugas.
Sedangkan akibat dari kurangnya pengetahuan pegawai negeri sipil pada Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur disebabkan :
1.      Kurangnya penguasaan aspek teknologi
2.      Kurangnya pengetahuan sosial.
B.   Alternatif Kebijakan
1.      Terciptanya Kemampuan Kerja Pegawai Negeri Sipil yang Bermoral Tinggi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur.
Tinggi rendahnya moral mencerminkan, bagaimana efektifnya pemimpin suatu perusahaan mempraktekkan “Good Human Realitions”. Maka dengan  adanya  kemampuan kerja pegawai negeri yang optimal diharapkan mutu penerapan teknologi pertanian juga akan meningkat.
Untuk menciptakan jaringan kelembagaan yang kondusif melalui kegiatan penyuluhan maka diharapkan adanya pengembangan kelembagaan kelompok tani di Kabupaten Aceh Timur.
Disamping itu diharapkan pula adanya tenaga atau personil yang memiliki latar belakang pendidikan yang memadai guna dapat berfikir secara maju, berinisiatif dan bermoral tinggi agar mampu memberdayakan masyarakat tani dalam upaya meningkatkan produktivitas usahataninya.
2.      Terwujudnya Peningkatan Pengetahuan Pegawai Negeri pada  Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur.
Dengan meningkatnya pengetahuan pegawai negeri sipil tentang penguasaan aspek teknologi, maka diharapkan akan mampu diserap oleh masyarakat tani dalam upaya meningkatkan produktivitas pangan dan dengan sendirinya akan meningkatkan pendapatan dan kelayakan hidup petani di pedesaan.
Disamping itu dengan penguasaan ilmu sosial secara optimal diharapkan petugas khususnya pegawai negeri sipil  pada Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur akan mampu mendinamisasikan dan mengembangkan aktivitas kelompok tani secara berkualitas sesuai dengan tujuan dan sasaran kelompok tani dalam memberdayakan anggotanya.


BAB   IV

PENUTUP


A.   Kesimpulan
1.      Profesionalisme dan kedisiplinan kerja pegawai negeri sipil pada Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur, masih perlu untuk ditingkatkan dalam upaya menyonsong kegiatan pembangunan yang semakin pesat.
2.      Upaya peningkatan kemampuan kerja pegawai negeri sipil pada Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur, diantaranya  adalah melalui pelatihan dan pendidikan, peningkatan pengawasan dan pembinaan yang diharapkan akan menambah pengetahuan, kemampuan dan semangat kerja serta bermoral tinggi bagi pegawai di lapangan.
3.      Perlunya bimbingan kepada pegawai negeri (petugas) secara rutin dalam upaya pembinaan moralitas yang baik.
B.   Saran - Saran
1.       Diharapkan adanya kerja sama yang baik antara pegawai negeri sipil dengan petugas lapangan guna untuk dapat menerapkan kepada masyarakat tani di pedesaan.
2.       Adanya dukungan atasan dalam memberdayakan pegawai negeri agar berhasil guna, berdaya guna dan bermoral tinggi.




DAFTAR KEPUSTAKAAN




Anonymous, 2017.  Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur.  Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur, Idi Rayeuk

-------, 1992.  Kursus Prinsip-Prinsip Pengawas Dasar (KPPD).  Pusdiklat, Pertamina, Jakarta.

Syamsyir H. Hutagalung, 1984.  Management Perkantoran (Kapita Selekta).  Akademi Sekretariat & Managenet, Yayasan pendidikan Harapan, Medan.

Mar’at, 1982.  Pemimpin dan Kepemimpinan.  Ghalia Indonesia, Jakarta.





















Komentar

Postingan Populer