Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Untuk kelengkapan tentang Disiplin dapatnsilahkan Klik Judul di atas
Komentar
Posting Komentar